Padang, Padangkita.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, pelakunya adalah seorang marbut atau garin musala yang terletak di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Pelaku yang juga seorang guru mengaji di musala itu berinisial S, 34 tahun, warga setempat. Ia kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Kilangan setelah ditangkap polisi pada Rabu (10/11/2021).
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di musala yang juga dijadikan tempat tinggalnya setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
(Penangkapan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B42/XI/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Lija menyebutkan, pihaknya kini masih mendalami perbuatan tak senonoh tersebut. Sejauh ini, pihaknya mengungkap bahwa pelaku talah melancarkan aksinya dua kali, pertama pada tahun 2020 silam dan kedua pada bulan ini.
“Dia melancarkan aksinya di toilet musala. Tapi modusnya masih kita selidiki,” ujar Lija kepada Padangkita.com, Jumat (12/11/2021).
Berdasarkan laporan orang tua korban, kasus ini bermula ketika dia curiga dengan anaknya yang mengalami perubahan perilaku. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Kita juga sedang mendalami apakah ada korban lainnya. Karena ini adalah kelainan seksual,” pungkasnya. [mfz/pkt]