Gugatan Praperadilan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Pengacara

Gugatan Praperadilan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Pengacara

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana. [Foto: Dok. Humas DPRD]

Padang, Padangkita.com - Gugatan praperadilan status tersangka Ilham Maulana ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Imra Leri Wahyuli, salah seorang pengacara Ilham Maulana.

"Berdasarkan sidang keputusan yang digelar Senin (20/6/2022) siang tadi, gugatan praperadilan klien kami ditolak," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin sore.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, tutur dia, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Intinya, hakim menolak itu kan artinya tidak sependapat dengan kita. Nantilah kami ambil dulu putusan tetapnya. Untuk sementara, kami diskusikan dulu ke klien," jelas Leri.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan Ilham Maulana digelar pada Jumat (10/6/2022). Sebelumnya, Leri menyatakan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang.

“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” jelasnya.

“Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” imbuh Leri.

Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.

Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.

Baca Juga: Ilham Maulana Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. [fru]

Baca Juga

Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara 
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara