Padang, Padangkita.com - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terpilih bersama 17 paslon bupati/wali kota terpilih se-Sumbar akan dilantik pada 20 Februari nanti oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu, 2 paslon bupati terpilih, sejauh ini belum jelas kapan jadwal pelantikannnya, karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zein menyampaikan, Gubernur telah meneruskan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan kepala daerah terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jumlahnya, sebanyak 17 usulan paslon. Paslon yang diusulkan tersebut yakni, dari Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman dan Kota Solok.
Kemudian, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kabupaten, Solok Selatan (Solsel), Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Semua usulan yang masuk ke Gubernur dari DPRD masing-masing daerah, telah kita teruskan ke Kemendagri. Totalnya berjumlah sebanyak 17 usulan,” kata Kabiro Pem dan Otda Provinsi Sumbar, Ezeddin Zein di Padang, Selasa (11/2/2025).
Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut masih ada 2 daerah yang usulan pengesahan pengangkatan pasangan kepala daerah terpilihnya belum dikirim oleh DPRD masing-masing daerah ke Gubernur. Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar).
Hal itu, kata Ezeddin disebabkan karena proses sengketa Pilkadanya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita hanya meneruskan, usulan yang dikirim DPRD ke Gubernur. Ketika usulannya belum masuk, ya kita belum bisa meruskan,” ujarnya.
Baca juga: 9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari
Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara. Di Sumbar sendiri, Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di 19 kabupaten/kota, pulus 1 pemilihan gubernur/wakil gubernur.
[*/adpsb]