Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan kriteria pemberian izin bagi daerah (kabupaten dan kota) yang ingin melaksanakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah.
Gubernur menjelaskan izin Salat Idulfitri akan diberikan kepada daerah yang nol kasus virus corona (Covid-19) atau zona hijau. Selain itu ada beberapa syarat tambahan yang merujuk kepada protokol penanganan Covid-19.
"Kalau ada masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idulfitri di lapangan atau masjid, maka pemerintah daerah (pemda) bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat," ungkap Irwan, Senin (18/5/2020).
Irwan menyebutkan ada beberapa syarat bagi daerah yang akan memberikan izin pelaksanaan salat Idulfitri di masjid maupun di lapangan seperti sosialisasi kepada warga terkait protokol kesehatan kepada jemaah salah satunya dengan membawa sajadah sendiri.
Selain itu menurutnya, panitia pelaksanaan salat Id juga diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker di lokasi untuk digunakan jemaah selama pelaksanaan salat Id.
Baca juga: Wagub Sumbar Paparkan Persoalan Terkait Pembagian Bantuan
"Jumlah jemaah yang akan datang ke masjid atau lapangan juga harus dibatasi," tambahnya.
Irwan juga meminta kepada pengurus untuk memantau para jemaah. Para jemaah yang akan melaksanakan salat Id harus merupakan warga yang menetap di daerah tersebut dan bukan perantau.
Baca juga: Bertambah 12, Total Sembuh Covid-19 di Sumbar 107 Orang
"Daerah yang minta salat Id harus memastikan telah benar-benar aman dari paparan covid-19 dan daerah tersebut tidak ada warganya yang pernah terinfeksi covid-19," kata Irwan.
Irwan menerangkan persyaratan selanjutnya bagi daerah yang mendapat izin menggelar salat Id yakni area salat tidak boleh terlalu luas dan jamaah harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengawasan ketat aparat keamanan.
Bagi daerah yang masih zona merah Covid-19 terutama Kota Padang, Irwan menyatakan pelaksanaan salat Id tidak akan diizinkan.
"Padang kan zona merah, tidak mungkin bisa menggelar shalat Id," tutup Irwan. [abe]