Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno membentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 070-528-2020 yang ditandatangani Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan, tim tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim tersebut bertugas melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Dalam susunan keanggotaan tim sosialisasi tersebut, Gubernur Irwan menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara, pimpinan DPRD Sumbar, dan unusr Forkopimda seperti Kapolda Sumbar, Kejati, Danrem 032 WB Sumbar, Danlantamal II Teluk Bayur, Danlanud Sutan Sjahrir, Pengadilan Tinggi Padang, Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai Pengarah.
Adapun Ketua Pelaksana yaitu Sekretaris Daerah Sumbar. Kemudian Asisten Pemerintahan Setda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan Kesra Setda sebagai Wakil Ketua Pelaksana. Lalu, Kepala Balitbang Sumbar sebagai Sekretaris Pelaksana, Kepala Biro Hukum Setda dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar sebagai Wakil Sekretaris Pelaksana.
Baca Juga: Perda AKB Telah Diregistrasi Kemendagri, Berlaku Dalam Pekan Ini Tetap Sosialisasi Lagi
Dalam melakukan sosialisasi, tim pelaksana dibagi ke dalam enam wilayah. Wilayah I dikoordinatori oleh Kasatpol PP Sumbar dengan anggota yaitu Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan, IDI, Ketua ASITA, dan Ketua PWI.
Kemudian wilayah II dikoordinatori oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dengan anggota Kepala BPBD Sumbar, ahli epidemiologi, Ketua Organda Sumbar, dan Ketua PJTKI Sumbar. Lalu, wilayah III dikoordinatori oleh Rektor Unand dengan anggota Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Ketua KADIN Sumbar, Ketua Bundo Kandung, Ketua APINDO Sumbar, dan Ketua PHRI Sumbar.
Selanjutnya, wilayah IV dikoordinatori oleh Rektor UNP dengan anggota Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Ketua MUI Sumbar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah.
Sementara, wilayah V dikoordinatori oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumbar dengan anggota Rektor UIN Imam Bonjol, Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Ketua KONI Sumbar, dan Ketua Dewan Pendidikan Sumbar.
Terakhir, wilayah VI dikoordinatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar dengan anggota Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Kepala Biro Pemerintahan, Ketua LKAAM, Ketua P2TP2A, dan Ketua AJI Sumbar.
Selain itu, terdapat pula tim sosialisasi via “video conference” yang dikoordinatori oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar dengan anggota Ketua TP PKK Sumbar, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumbar, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Sumbar, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua KPID, Ketua KTNA, Kepala Biro Bina Sosial Setda, dan Kepala Biro Humas Setda Sumbar.
Selain itu pula terdapat juga tim sekretariat yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan Sumbar.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan tim pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam melakukan sosialisasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi.
Sedangkan pelaksana bertugas menyebarkan informasi dan memberikan edukasi. Dijelaskan, Koordinator Tim Wilayah I bertugas di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, dan Kota Pariaman. Lalu, Koordinator Tim Wilayah II bertugas di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto.
Kemudian, Koordinator Tim Wilayah III bertugas di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Solok. Koordinator Tim Wilayah IV bertugas di Kabupaten Pasaman, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang. Selanjutnya, Koordinator Tim Wilayah V bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Terakhir, Koordinator Tim Wilayah VI bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan Tim Sosialisasi melalui Video Conference bertugas melakukan sosialisasi pada aspek keagamaan, aspek sosial budaya, dan aspek ekonomi.
Sementara, sekretariat bertugas membuat bahan materi sosialisasi dan mendukung administrasi kegiatan. Mekanisme pelaksanan sosialisasi yaitu pada 1 dan 2 Oktober 2020 dilakukan coaching. Sosialisasi dilakukan pada 6-9 Oktober 2020. [pkt]