Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Ombudsman menilai Pemprov Sumbar telah mencapai kategori berkualitas tinggi (zona hijau). Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Gubernur Mahyeldi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Selasa (14/2/2023).
“Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau. Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih,” ucap Mahyeldi.
Ia menyampaikan, pada penilaian ini Pemprov Sumbar memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Mahyeldi yakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi riil di lapangan, karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.
“Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan Pemprov dalam bekerja,” ungkap Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi menuturkan, saat ini Pemprov Sumbar sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Sebagaimana ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter ‘Ber-AKHLAK’ dan beriorentasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.
Ia juga menyampaikan, terkait pelayanan public, Pemprov Sumbar juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.
“Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Dalam melakukan penilaian, Ombudsman menggunakan empat aspek sebagai indikator. Yakni, kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan.
Kemudian, kata dia, mengacu pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun,: ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Ormas Besar, Mahyeldi: Pemprov Perlu Dukungan Sukseskan Pembangunan
Ia menyampaikan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi tetapi juga untuk kabupaten/kota. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News