Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyerahkan kayu hasil tangkapan untuk pembangunan musala di Nagari Padang Laweh Selatan, Sijunjung, Selasa (18/7/2023).
Ada dua musala yang menerima bantuan kayu tersebut, yakni musala di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syafa'at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Kemudian, Musala Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Gubernur Mahyeldi berharap, bantuan kayu sosial itu bermanfaat bagi masyarakat. Lebih penting dari itu, kata Mahyeldo, bagaimana masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian hutan.
"Hasil tangkapan kayu ini adalah bukti, hutan itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Jika ada yang menebang kayu tidak sesuai aturan, akan ditindak. Ini buktinya," tegas Gubernur Mahyeldi dalam penyerahan kayu tersebut secara simbolis.
Kayu sebanyak kurang lebih 18 m3 tersebut adalah hasil penindakan dari petugas Dinas Kehutanan Sumbar atas dua kasus, keduanya sudah disidang dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus itu hasil operasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Solok dan Sijunjung. Kemudian diputus oleh dua Pengadilan Negeri (PN) berbeda pula, yakni PN Koto Baru, Solok dan PN Muaro Sijunjung.
Sementara untuk penyerahan kembali, juga ditetapkan berdasarkan keputusan masing-masing PN. Pertama untuk MI Syafa'at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, dietapkan pada 17 Mei 2023. Dengan jumlah 11,74 M3. Bentuknya kayu bulat sebanyak 16 batang. Namun penyerahannya sudah dalam bentuk potongan.
Kemudian, untuk Musala Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok ditetapkan pada 13 Juli 2023 oleh PN Koto Baru, sebanyak 39 keping atau 6,65 m3.
Selain menyerahkan bantuan kayu, dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga membantu dana pembangunan musala MI Syafa'at El-Quran senilai Rp20 juta. Ditambah dengan bantuan honor guru sebanyak Rp2 juta perorang untuk 19 guru.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra menyebutkan kayu hasil tangkapan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Itu sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017.
"Bantuan ini adalah kayu temuan hasil operasi pengamanan hutan," kata dia.
Baca juga: 2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dump Truck Bermuatan Kayu Diamankan
Mekanismenya, PN menetapkan sebagai kayu temuan. Kemudian ada organisasi masyarakat mengajukan permohonan melalui Dinas Kehutanan. Selanjutnya, berdasarkan itu ditetapkan pemanfaatan barang bukti temuan tersebut.
"Jika permohonan sesuai dengan ketentuan, maka proses pemanfaatan peruntukan barang bukti dapat dilanjutkan," ujarnya. [*/adpsb]