Gubernur Mahyeldi Minta Pemerintah Daerah Subsidi PDAM dan Akan Dikawal Melalui Evaluasi APBD

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi PDAM.

Gubernur Mahyeldi ikuti diskusi bersama Kemendagri, BPKP, Pemda dan PD Perpamsi Sumbar. [Foto: Dok. Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar cakupan layanan air bersih bisa ditingkatkan.

Bahkan, Mahyeldi menegaskan, penyertaan modal atau subsidi untuk PDAM yang belum bisa menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR) itu akan dikawal melalui evaluasi Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan siapkan tim untuk mengevaluasi APBD kabupaten/kota guna memastikan adanya anggaran subsidi untuk penyediaan air bersih," ujar Mahyeldi, Rabu (15/9/2021).

Hingga saat ini, ucap Mahyeldi, 16 PDAM di kabupaten dan kota di Sumbar belum memiliki tarif sesuai FCR.

"Karena itulah, sulit memberikan pelayanan air bersih. Salah satu solusi adalah dengan memberikan penyertaan modal atau subsidi dari ABPD," ungkapnya.

Lalu, Mahyeldi juga meminta agar PDAM bisa mengelola perusahaan berdasarkan prinsip good governance yaitu mengikuti nilai profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan supermasi hukum.

Menanggapi hal itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo mengatakan, untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih, pemerintah daerah harus memberikan penyertaan modal atau subsidi kepada PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR.

"Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Jika belum FCR, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal atau subsidi," ujarnya.

Ia menilai, penyertaan modal menjadi mekanisme paling tepat, karena subsidi hanyalah solusi jangka pendek untuk satu dan dua tahun saja.

Baca juga: Tarif Air PDAM di Sumbar Belum FCR, Gubernur Mahyeldi: 3 Tahun Ini Kita Realisasikan

Sementara itu, sesuai Permendagri Nomor: 21 tahun 2020 ditegaskan, gubernur berkewajiban menetapkan batas atas dan batas tarif setiap tahun untuk dijadikan acuan oleh kepala daerah. [*/zfk]

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket