Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyarankan perselisihan yang terjadi antara karyawan dan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, dimusyawarahkan dengan niniak mamak setempat.
Harapan Mahyeldi, para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja yang banyak berasal dari daerah Solok.
“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat dimusyawarahkan oleh niniak mamak setempat,” ujar Mayeldi saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi juga mengundang beberapa kepala OPD yang berasal dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada kesempatan itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Luqman Fauzi menjelaskan duduk masalah pemberian upah bagi pekerja dengan perusahaan. Menurut dia, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Ia meyebutkan, menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” kata Luqman mempertanyakan.
Pada kesempatan itu juga, PT. Tirta Investama (AQUA) Solok membahas tentang kerja sama terkait permasalahan lingkungan, baik program Corporate Social Responsibility (CSR) ke depan sekaligus rencana investasi di sumbar.
Kemudian, pihaknya juga akan memberikan bantuan sebanyak 350 dus air kemasan AQUA untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri pada 6 - 12 November 2022.
Ia mengharapkan, dengan bantuan tersebut dapat menunjang kebutuhan air minum para peserta selama penyelenggaraan MTQN Korpri berlangsung.
Diketahui, pada awal pekan lalu, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, berunjuk rasa karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama (AQUA) Solok.
Menurut karyawan, PHK itu dipicu oleh aksi mogok karyawan yang menuntut pembayaran upah lembur 2016-2022. Jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 101 karyawan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News