Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menilai perlu ada penguatan fungsi Camat oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu langkahnya, menurut Gubernur, bisa melalui pendelegasian sebagian kewenangan.
Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi dalam Rapat Kerja Pemprov Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat se-Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Selasa (25/7/2023)
"Camat adalah jabatan strategis dalam rangkaian birokrasi daerah, tetapi saat ini posisinya memang agak terlupakan," kata Gubernur.
Menurut Mahyeldi, Camat memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola jalannya roda pemerintahan. Dengan lahirnya UU Nomor 32/2004, fungsi Camat sudah berada di tatanan ideal. Selain memiliki fungsi dan kewenangan atributif, Camat juga memiliki fungsi delegatif.
"Karena Camat muara OPD, peran itu yang perlu diperkuat. Untuk penguatan fungsi itu, mungkin beberapa urusan bisa didelegasikan kepada mereka. Tidak langsung dari masyarakat kepada kepala daerah atau dinas," kata Mahyeldi.
Lebih lanjut ia berharap, rapat kerja kali ini akan memunculkan terobosan dan inovasi serta pedoman pelaksanaan pendelagasian tugas dari kabupaten/kota ke kecamatan, sebagai pilar utama penguatan fungsi Camat di Sumbar.
Sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan atau perbaikan aturan terkait pendelagasian tugas dan wewenang kepada Camat di daerah masing-masing.
Ia mengharapkan, rakor itu juga dapat merumuskan kebijakan-kebijakan apa saja yang dapat didelagasikan ke kecamatan. Kemudian, dapat diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk dituangkan dalam peraturan pelaksananya.
"Mari kita berdayakan camat-camat yang ada di daerah kita, kami percaya para Camat adalah orang-orang terpilih yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas. Apabila ditingkatkan peran dan fungsinya, diyakini akan mampu menjadi pondasi yang kokoh dalam menunjang dan menyukseskan berbagai program-program pembangunan daerah," kata Mahyeldi.
Pemerintah Provinsi, lanjut Mahyeldi, juga akan melakukan kajian bertahap, kewenangan apa yang dapat di delegasikan kepada Camat.
"Kita tahu Camat itu tidak hanya minim kewenangan, tetapi juga minim anggaran, itu harus menjadi perhatian kita bersama," ungkap Gubernur Mahyeldi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebutkan tujuan dari rakor untuk menciptakan adanya pertukaran informasi, antara Pemprov Sumbar dengan kabupaten/kota dan Camat.
Baik dalam bentuk pengalaman, kebijakan yang diambil. Termasuk penyelesaian permasalahan guna peningkatan kinerja camat dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, juga bertujuan untuk mengumpulkan saran yang akan disampaikan pada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Kemudian, memberikan masukan kepada kabupaten/kota sebagai dasar dalam memaksimalkan peran kecamatan.
Kegiatan rakor ini mengusung tema ‘Penguatan Peran Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kecamatan’.
"Pesertanya 179 Camat di Sumbar, hampir semuanya hadir. Juga dihadiri Asisten I masing-masing kabupaten dan kota," sebut dia.
Dalam kesempatan itu sejumlah camat juga menyampaikan sejumlah persoalan di daerahnya masing-masing. Keluhan itu di antaranya, mulai alokasi anggaran sampai tapal batas.
Samwil, Camat Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan masalah perbatasan antara Sumbar dengan Bengkulu. Pada 2013 ada kesepakatan untuk pemasangan tapal batas. Bengkulu sudah pasang tapal, tapi Sumbar belum.
Untuk itu, ia menyarankan agar dapat segera dilakukan pemasangan. Agar tidak memicu konflik. Karena saat di masyarakat sudah mulai ada perebutan tanah.
"Ini kami harap dapat direspons dengan cepat, karena bisa menimbulkan masalah," katanya.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lantik Mursalim Jadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dadang Teguh Nur. [*/adpsb]