Bukittinggi, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta kabupaten dan kota segera menindaklanjuti UU Cipta Kerja dengan cara meningkatkan dan memberi kemudahan pelayanan investasi di daerah.
"Peluncuran sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan salah satu implementasi kemudahan perizinan sesuai UU Cipta Kerja yang wajib segera ditindaklanjuti di daerah," kata Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Provinsi Sumbar, di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya aplikasi OSS tersebut merupakan reformasi yang sangat signifikan di bidang perizinan yang terintegrasi dan terpadu serta menghubungkan empat aplikasi di bawah ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi hingga Kementerian/Lembaga.
"Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus izin berusaha," ujarnya.
Penguatan pelayanan perizinan di daerah yang diatur UU Cipta Kerja juga terlihat dengan diaturnya kewajiban gubernur, bupati/wali kota dalam pelayanan bidang usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahyeldi menegaskan terkait percepatan pelayanan perizinan di daerah maka perlu dilakukan beberapa hal yaitu, segera merevisi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah untuk menyikapi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Kemudian, menyelenggarakan pelayanan perizinan memanfaatkan aplikasi OSS berbasis risiko, dan terus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di provinsi dan pusat untuk mengatasi berbagai kendala percepatan investasi di daerah.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Sistem OSS Tak Kebiri Kewenangan Daerah, Mahyeldi Berharap Ekonomi Sumbar Meningkat
Rapat koordinasi itu ikut dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, Kepala Dinas Koperasi Sumbar Nazwir, Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi, Kepal Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah dan Kepala Dinas PMPTSP kabupaten/kota se-Sumbar. (*/pkt)