Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi dalam Rangka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-XXVIII tahun 2020.
Selain untuk menyemarakkan pelaksanaan acara tersebut, pemakaian pakaian tradisi juga sebagai upaya pelestarian nilai budaya berdasarkan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”.
"Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020," ucap Irwan di Padang, Senin (9/11/2020).
Adapun ketentuannya, perempuan memakai baju kuruang basiba dan kain saruang, sedangkan laki-laki memakai baju taluak balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap kabupaten/kota se-Sumbar agar bisa ditindaklanjuti. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi pemerintahan di Sumbar.
Acara MTQ Nasional sendiri digelar pada 12-21 November 2020. MTQ rencananya dibuka oleh Presiden Jokowi secara virtual. Pembukaan berlangsung di Main Stadium di Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bonus Ratusan Juta bagi Peraih Medali di MTQ Nasional
Sedangkan pelaksanaan lomba berlangsung di 12 tempat di Kota Padang, yaitu Masjid Raya Sumbar, Masjid Al-Hakim, Masjid Agung Nurul Iman, Gedung Wanita Rohana Kudus, Auditorium Baiturrahmah, dan GOR UNP Air Tawar.
Kemudian di Auditorium UNP, Masjid Asrama Haji Tabing, Hospitality Center UNP, Aula PKM Unand, Auditorium UIN Imam Bonjol, dan Aula Mansur UIN Imam Bonjol. [pkt]