Jakarta, Padangkita.com - Pemeritah bergerak cepat dalam menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. PP turunan ini ditarget selesai dalam waktu tiga bulan ke depan meski sejumlah penolakan masih dilakukan masyarakat.
"PP dalam UU diberikan waktu paling lama 3 bulan harus selesai," Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dilansir dari Liputan6.com, jaringan Padangkita.com, Jumat (9/10/2020).
Pemerintah berharap PP tersebut dapat dikebut lebih cepat dari waktu yang ditargetkan. Sebab, pemerintah meyakini semakin cepat diselesaikan maka akan lebih baik.
"Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha," katanya.
Bahlil menjeleskan PP tersebut akan mengatur Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dengan adanya NSPK ini, kata Bahlil, maka ego sektoral antara kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah dijamin tidak akan ada lagi.
Baca juga: Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Akan Hapus Upah Minimum
"Dengan NSPK ini K/L yang punya kewenangan melakukan izin ditarik semua lewat BKPM sesuai Inpres Nomor 7. Notifikasi pun kami kasih waktu untuk NSPK kalau sifatnya administrasi contohnya tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tahu mandeknya di mana?" ungkapnya.
Menurutnya, apabila tidak melakukan notifikasi secara hukum maka lembaga OSS yang akan melanjutkan proses perizinan tersebut. Bahlil menjamin dengan penerapan NSPK ini maka perizinan akan menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien bagi investor.
"Untuk mendapatkan kepastian, kemudahan, efisien, dan kecepatan. Dan ini termasuk izin daerah, selama ini izin lokasi, hanya kepala daerah dan Tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan. Dengan NSPK sudah ada peraturan atau rambu-rambu aturan mainnya, insyaallah dengan ini akan lebih baik," pungkas dia. [*/try]