Padang, Padangkita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menghadapi tantangan besar sekaligus peluang emas pada tahun anggaran 2026. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dikerek naik secara signifikan hingga 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menembus angka Rp5,4 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkapkan bahwa lonjakan target ini merupakan respons strategis pemerintah daerah menyusul adanya kebijakan rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat.
Situasi ini memaksa Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk lebih mandiri dan agresif dalam memaksimalkan potensi pendapatan lokal.
"Kenaikan target ini merupakan langkah strategis yang harus kita jawab dengan kerja keras. Adanya pemotongan anggaran dari pusat memaksa kita di daerah untuk lebih mandiri dan memaksimalkan potensi pendapatan lokal yang selama ini belum tergarap optimal," ujar Ances Kurniawan dilansir Sabtu (17/1/2026).
Sebagai pijakan evaluasi, Dishub Padang menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan realisasi pendapatan sebesar Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar. Angka ini setara dengan capaian 79 persen.
Pundi-pundi pendapatan tersebut bersumber dari tiga sektor utama kewenangan Dishub, yakni retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa denda mobil derek, serta retribusi tempat khusus parkir seperti di Terminal Koto Lalang.
Menghadapi target ambisius di tahun 2026, Ances Kurniawan mengaku tetap optimis. Pihaknya telah menyiapkan peta jalan untuk memastikan target Rp5,4 miliar tersebut tercapai. Selain mengoptimalkan potensi lama, Dishub akan gencar menyisir titik-titik parkir potensial baru yang muncul seiring pertumbuhan UMKM.
"Tentu dengan target ini kita tetap optimis bisa memaksimalkan pencapaian dengan langkah-langkah strategis. Terutama karena adanya peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personel, dan sinergisitas dengan pihak swasta serta TNI/Polri untuk penindakan di lapangan," tegas Ances.
Fokus utama strategi tahun 2026 meliputi optimalisasi kontrak juru parkir (jukir) dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan setoran. Selanjutnya, Dishub akan menabuh genderang perang terhadap parkir liar untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.
Namun, Ances menyadari bahwa mengejar target pendapatan tidak boleh mengorbankan kualitas layanan. Dishub Kota Padang menekankan pentingnya perbaikan citra dan layanan di lapangan.
Ances mengimbau agar masyarakat hanya memarkir kendaraan di tempat resmi. Sebagai timbal balik, jukir wajib dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit.
"Kita mengimbau jukir memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap atau attitude jukir sangat penting karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tapi juga manajemen lalu lintas dan wajah pelayanan publik kota ini," pungkasnya.
Baca Juga: Permasalahan Pungli Parkir di Pantai Padang, Pemko Gelar Rapat Koordinasi
Melalui strategi intensifikasi dan pembenahan sumber daya manusia ini, retribusi parkir diharapkan dapat menjadi modal vital bagi pembangunan infrastruktur Kota Padang yang berkelanjutan. [*/hdp]











