Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Satpol PP Padang tertibkan kafe yang menyediakan live music hingga tengah malam
Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas sebuah kafe yang menyediakan live music di daerah Taruko, Kota Padang, Minggu (27/09/2020). Satu unit pengeras suara disita petugas sebagai barang bukti.
"Kafe ini sering dijadikan tempat live music hingga larut malam. Tentu itu menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat," kata Kasat Pol PP Kota Padang Alfiandi, Minggu (27/9/2020).
Dikatakan Alfiandi, penyitaan speaker itu merupakan bentuk antisipasi agar kegiatan live music pada kafe tersebut tidak dilakukan lagi oleh pemiliknya.
Kepada pemilik kafe, pihaknya memberikan surat pemanggilan agar datang ke Mako Pol PP Padang untuk dimitai keterangan terkait aktivitas live music yang dilakukannya.
"Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," terang Alfiadi.
Terkait dengan kegiatan mengamankan pengeras suara dari kafe tersebut, lanjut Alfiandi, pihaknya telah memberikan surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat kepada pemilik kafe.
"Peringatan yang telah kita beri tidak diindahkan, terpaksa personil mengamankan salah satu alat musiknya," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Sumbar Bertambah 161 Orang, Pasien Meninggal Bertambah 3 Orang
Ditambahkannya, selain penindakan tegas oleh petugas, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan mengingatkan pemilik usaha agar menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako No. 49 Tahun 2020.
Di tempat terpisah, petugas Satpol PP juga mendatangi salah satu rumah yang menggelar pesta pernikahan di Kawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Kita mengimbau mereka agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak," tutupnya. [abe]