Sawahlunto, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial ZM alias Malik, di Kota Padang, Senin (22/05/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Malik sebelumnya dilaporkan telah melakukan penggelapan sebanyak 243 tabung gas elpiji 3 kg, oleh pengusaha pangkalan gas di Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan, Suzatulo Laia ke Polres Sawahlunto pada 18 Mei 2023.
Laporan tersebut bermula dari kecurigaan Direktur PT. Mitra Agung Tama Abadi, Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik yang tidak sesuai dengan kondisi di pangkalan gas.
“Berdasarkan pengecekan, saudara Anto (staf perusahaan) menemukan ZM atau Malik telah melakukan penggelapan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 243 tabung. Dari jumlah total 810 tabung, tersisa hanya 567 tabung gas. Nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40.000.000,” terang RJ Agung Pratomo dalam keterangan tertulis.
ZM alias Malik adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, bekerja sebagai supervisor atau pengawas di kantor agen PT. Mitra Agung Tama Abadi, di Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional diketahui keberadaan pelaku. Lalu, di bawah komando langsung AKP RJ Agung Pratomo, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku, ketika duduk di sebuah warung, di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku ZM alias Malik mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan, bahwa sebagian tabung gas elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Setelah Lama Buron, Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penggelapan Sapi Kurban
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Agam. [*/pkt]