Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berencana menjadikan Gedung Balai Penerangan Pemuda Indonesia (BPPI), yang lebih dikenal sebagai Gedung Joang 45, sebagai Sekretariat Badan Pengelola Kawasan Kota Tua.
Keputusan ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat meninjau langsung Gedung Joang 45 yang berlokasi di Jalan Pasar Mudik No.50, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (31/12/2024).
Andree Algamar menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemko Padang terhadap upaya pelestarian dan pengembangan kawasan Kota Tua Padang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya.
“Pemanfaatan gedung bersejarah ini sebagai Sekretariat Badan Pengelola Kawasan Kota Tua diharapkan dapat menjadi tempat diskusi, koordinasi, dan pusat informasi untuk merevitalisasi kawasan Kota Tua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota menekankan pentingnya pelestarian sejarah bagi generasi mendatang. “Gedung ini punya sejarah yang panjang yang dulunya digunakan sebagai markas perjuangan melawan penjajah. Kita harus mewariskan sejarah ini kepada generasi selanjutnya,” tegas Andree Algamar yang didampingi oleh Pj Sekda Yosefriawan.
Dengan adanya Sekretariat Badan Pengelola Kawasan Kota Tua di Gedung Joang 45, Pj Wali Kota berharap pengelolaan kawasan Kota Tua dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.
Ia juga memiliki visi agar kawasan tersebut berkembang menjadi destinasi wisata heritage yang menarik dan bernilai sejarah serta budaya di Kota Padang.
“Kawasan Kota Tua ini diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi wisata heritage yang menarik, bernilai sejarah dan budaya di Kota Padang,” pungkasnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Syamdani, memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemanfaatan gedung tersebut.
Gedung Joang 45 yang memiliki dua lantai akan difungsikan dengan cara yang berbeda. Lantai satu akan difokuskan sebagai Sekretariat Badan Pengelola Kawasan Kota Tua, yang berfungsi sebagai pusat administrasi dan koordinasi.
Sementara itu, lantai dua akan dialihfungsikan sebagai pusat dokumentasi, informasi, sejarah, dan kebudayaan Kota Padang.
“Pemanfaatan kedua space ini diharapkan mendukung upaya pelestarian sejarah, sekaligus menyajikan informasi secara lengkap tentang kebudayaan dan warisan Kota Padang,” ucap Syamdani.
Dengan penetapan Gedung Joang 45 sebagai pusat pengelolaan Kawasan Kota Tua, Pemko Padang menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dan budaya, serta mengembangkan potensi pariwisata berbasis heritage.
Baca Juga: Pemprov Sumbar dan Pemko Padang Kukuhkan Pengelola Kawasan Kota Tua
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Padang di masa mendatang. [*/hdp]