Painan, Padangkita.com - Sebanyak 17 orang perangkat Nagari yang masih aktif di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Nama-nama tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko mengatakan, masuknya 17 orang perangkat Nagari tersebut sepanjang tidak memenuhi syarat tentu tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
Namun, sepanjang memenuhi syarat yang bersangkutan bisa mendaftar dan masuk kedalam DCT.
"Ya syaratnya ada surat pengunduran diri, hingga nanti ada SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang," ujarnya Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, 17 orang perangkat dan Bamus nagari yang masih aktif tersebut didapatkan berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan pada DCS yang sudah diumumkan KPU Pessel.
"Hasil pencermatan itu, terkait adanya bacaleg yang berasal dari wali nagari, bamus dan perangkat nagari. Ini sudah kita sampaikan ke KPU Pessel disertai dengan bukti pendukung," sambung Bambang.
Ia menjelaskan, sesuai PKPU 10 Tahun 2023, diatur bagi wali nagari, perangkat nagari dan anggota badan musyawarah desa menjadi bakal calon legislatif harus mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat yang tidak dapat ditarik kembali.
"Itu sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10 tahun 2023, dan itu telah kita sampaikan kepada KPU Pessel. Selanjutnya, KPU yang akan mengklarifikasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Pessel, Syafrizal Chan mengatakan telah menerima hasil pengamatan Bawaslu Pessel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dari KPU Pessel dalam sistem pencalonan (Silon).
Dari 17 nama yang berstatus sebagai wali dan perangkat nagari serta bamus, ada juga yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri.
Namun, menurutnya, saat ini bagi yang belum menyampaikan surat pengunduran diri itulah yang akan diklarifikasi.
"Klarifikasi ini akan dilakukan oleh masing-masing Parpol sesuai tanggapan Bawaslu yang disampaikan KPU. Semua itu, baik dari masyarakat maupun bawaslu. Kami rekap dan sampaikan ke Parpol bersangkutan," terangnya.
Lanjutnya, bagi bakal calon yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri, dan tanda terima. Nanti, di masa di DCT harus menyampaikan SK pemberhentian.
"Yang akan diklarifikasi ini, Wali dan Bamus. Tapi, mereka tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kalau yang sudah mengajukan tidak ada soal," terangnya.
Berdasarkan Rekapitulasi DCS Anggota DPRD Pesisir Selatan Pemilu 2024, jumlah bakal calon yang sebelumnya diajukan oleh 15 Parpol Peserta Pemilu di Pesisir Selatan berjumlah 667.
Dari hasil diverifikasi oleh tim verifikator KPU Pessel dinyatakan sebanyak 558 memenuhi syarat dan 109 bakal calon tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Selatan Utamakan Pencegahan
Masa pengumuman DCS dimulai sejak 19 sampai 23 Agustus 2023, dan tanggapan dan masukan masyarakat sejak 19 sampai 28 Agustus 2023. [min]
Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.