Berita viral terbaru: Layaknya aksi seorang koboi, Tomy menghabisi nyawa korbannya dengan cara ditembak sebanyak dua kali. Jasad korban kemudian diikat dan dibuang ke Sungai Citarum.
Padangkita.com - Gergara hutang, Muhammad Jemmi alias Tomy (29 tahun) mengeksekusi mati Eep Sujana (50 tahun) dengan menembaknya di bagian kelapa sebanyak dua kali.
Korban kemudian ditemukan tewas terikat pada sebuah bandul besi di aliran Sungai Citarum, Curug Jompong, Kabupaten Bandung.
Tomy menghabisi nyawa Eep menggunakan revolver rakitan setelah berkeliling selama dua jam di Tol Soroja, Kabupaten Bandung pada 7 April lalu. Ia kemudian membawa mayat korban ke gudang tempat tinggalnya.
Baca juga: Saat Mike Tyson Hampir Hajar Brad Pitt Setelah Tertangkap Basah Bersama Istrinya Setelah "Gituan"
Di situ, Tomy mengikat tubuh Eep dengan kawat dan tali tambang, lalu diberikan pemberat berupa bandul besi sebelum dibuang ke Sungai Citarum.
Diberitakan detik, mayat Eep baru ditemukan pada 10 April 2020. Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, pembunuhan itu bermula ketika Tomy bersama dua orang temannya menjemput korban untuk menagih utang.
Utang tersebut berasal dari jual beli mobil antara pelaku dengan korban. Saat pelaku sudah melunasi uang jual beli mobil, ternyata mobil tersebut menunggak cicilan sehingga ditarik leasing saat digunakan.
"Tersangka ini menagih utang kepada korban hasil penjualan mobil karena mobilnya ditarik leasing. Ternyata korban menolak, akhirnya dibawa keliling sampai Tol Soroja. Di situ, korban kemudian ditembak 2 kali sampai meninggal di tempat," ungkap Yoris.
Senada dengan Yoris, Tomy dengan tanpa rasa bersalah mengaku telah membunuh Eep Sujana pada 7 April 2020 lalu.
Korban dihabisi dengan cara ditembak pada kepala bagian belakang sebanyak tiga kali dalam mobil di ruas jalan Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung.
"Saya habisin korban di dalam mobil. Saya tembak kepala belakang 2 kali sampai tembus, 1 tembakan lagi meleset kena kaca," ucap Tomy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Tomy mengungkapkan, alasan ia membunuh Eep karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp170 juta. Utang tersebut belum dibayarkan korban selama setahun lebih.
"Yang bersangkutan enggak punya itikad baik membayar utangnya. Saya jemput dia, selama 2 jam di perjalanan saya tanya kapan mau bayar tapi dia nggak mau bayar. Akhirnya saya eksekusi," ujarnya.
Tomy saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi usai ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan sadis.
Ia dikenakan Pasal berlapis 338 juncto 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.