Padang, Padangkita.com - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Edi Hasymi resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekada) Kota Padang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Padang Amrizal Rengganis.
"Ya, benar. Pak Edi Hasymi ditunjuk Pak Wali Kota Padang Hendri Septa untuk menjadi Plh Sekda," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (5/8/2021).
Amrizal menuturkan Edi mengisi jabatan tersebut pada Selasa (3/8/2021) atau sejak Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Kota Padang.
"Pak Edi Hasymi sudah mulai bekerja. Tugasnya adalah menjalankan tugas Sekda," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya sebagai Sekda.
Diaa dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi Terkait Penonaktifan Sekda Padang
Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. [fru]