Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar

Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar

Penampakan 26 kg ganja yang dibawa dari Panyabungan, Sumut untuk diedarkan di Kota Padang, yang berhasil disergap di Pasaman Barat (Pasbar). [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Simpang Empat, Padangkita.com - Tim gabubangn Direktorat Resserse Narkoba  (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran 26 kg ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang.

Ini bermula ketika tim gabungan memblokade sebuah mobil  yang melaju di depan SPBU Batang Toman, di Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Tribawanto menyampaikan, penyergapan terjadi sekira pukul 10.39 WIB. Saat penggeledahan, di dalam mobil tim gabungan menemukan sebanyak 26 kg narkotikan golongan I jenis ganja kering.

Bersama dengan narkoba tersebut, polisi kemudian mengamankan mobil pengangkut dan dua orang laki-laki yang yang mengaku sebagai kurir.

“Petugas gabungan mengamankan pelaku M (45 tahun) dan AF (19 tahun) yang keduanya warga Kota Padang. Mereka membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Honda Brio nomor polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” papar AKBP Agung.

Kapolres Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkut ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujar Agung.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kg yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan.

Dari interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumut untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300.000 per kg apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang,” papar Kapolres Agung.

Penelusuran polisi, pelaku M merupakan residivis dalam perkara yang sama (narkotika). Ia tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020.

Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Pemasok Narkoba ke Kota Padang

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat (Pasbar), karena mengalami kerusakan.

[*/pkt]

Baca Juga

Maksimalkan Potensi Wisata Tiap Nagari di Sumbar lewat Program 'Nagari Creative Hub'
Maksimalkan Potensi Wisata Tiap Nagari di Sumbar lewat Program 'Nagari Creative Hub'
Wagub Sumbar Tegaskan Komitmen Atasi Stunting dan Kesenjangan Layanan Kesehatan
Wagub Sumbar Tegaskan Komitmen Atasi Stunting dan Kesenjangan Layanan Kesehatan
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Arus Mudik Lebaran 2025, Kementerian PU akan Operasional Tol Padang - Sicincin Tanpa Tarif
Arus Mudik Lebaran 2025, Kementerian PU akan Operasional Tol Padang - Sicincin Tanpa Tarif
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung