Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar

Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar

Penampakan 26 kg ganja yang dibawa dari Panyabungan, Sumut untuk diedarkan di Kota Padang, yang berhasil disergap di Pasaman Barat (Pasbar). [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Simpang Empat, Padangkita.com - Tim gabubangn Direktorat Resserse Narkoba  (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran 26 kg ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang.

Ini bermula ketika tim gabungan memblokade sebuah mobil  yang melaju di depan SPBU Batang Toman, di Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Tribawanto menyampaikan, penyergapan terjadi sekira pukul 10.39 WIB. Saat penggeledahan, di dalam mobil tim gabungan menemukan sebanyak 26 kg narkotikan golongan I jenis ganja kering.

Bersama dengan narkoba tersebut, polisi kemudian mengamankan mobil pengangkut dan dua orang laki-laki yang yang mengaku sebagai kurir.

“Petugas gabungan mengamankan pelaku M (45 tahun) dan AF (19 tahun) yang keduanya warga Kota Padang. Mereka membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Honda Brio nomor polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” papar AKBP Agung.

Kapolres Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkut ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujar Agung.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kg yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan.

Dari interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumut untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300.000 per kg apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang,” papar Kapolres Agung.

Penelusuran polisi, pelaku M merupakan residivis dalam perkara yang sama (narkotika). Ia tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020.

Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Pemasok Narkoba ke Kota Padang

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat (Pasbar), karena mengalami kerusakan.

[*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ungkap Prioritas Pembangunan Sumbar 2026
Gubernur Mahyeldi Ungkap Prioritas Pembangunan Sumbar 2026
Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman
Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Painan, Padangkita.com - Di tengah Pandemi Covid-19, Bumnag Bersama Koto XI Tarusan mampu meraih omset Rp50 juta per bulan dari Pulau Setan.
Penyedia Jasa Transportasi dan Pengelola Objek Wisata Diminta Taati Standar Keselamatan
Wagub Vasko Apresiasi Petugas Pos Pam Lebaran, Tinggalkan Keluarga Demi Kenyamanan Pemudik
Wagub Vasko Apresiasi Petugas Pos Pam Lebaran, Tinggalkan Keluarga Demi Kenyamanan Pemudik