Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025).
Penertiban ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas pedagang di lokasi terlarang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat pihaknya.
"Kami menerima pengaduan bahwa pedagang yang berjualan di badan jalan telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP bersama pihak kecamatan telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang. Mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak berjualan di area terlarang.
"Karena imbauan tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban," tambah Eka. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berupa payung, kursi, dan meja milik pedagang disita dan diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan usaha di ruang publik atau fasilitas umum merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Pasar Banda Buek
"Kami mengimbau kepada PKL untuk lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang menjadi kota yang bersih dan rapi," tutupnya. [*/hdp]