Gaji PNS Terendah Pernah Rp12.000 Per Bulan

Dana Hibah

Ilustrasi uang (Foto: Ist(

Image Attachment

Ilustrasi

Padangkita.com - Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini berisi tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji PNS di 2017 ini.

Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017

Gaji terendah diterima golongan 1 dengan masa pengabdian 0 tahun yakni Rp1.486.500/bulan.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Namun tahukah anda besaran gaji di Indonesia dari waktu ke waktu? Pada tahun 1977 gaji PNS di Indonesia golongan paling bawah adalah Rp12.000/bulan sedangkan yang tertinggi adalah Rp120.000/bulan.

Berikut daftar gaji PNS sejak tahun 1977.

Image Attachment

Daftar gaji sejak tahun 1977

Baca Juga

4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
Pendaftaran Seleksi CPNS Pemko Pariaman 2024 telah Dibuka, Cara dan Syarat Klik Link di Sini
Pendaftaran Seleksi CPNS Pemko Pariaman 2024 telah Dibuka, Cara dan Syarat Klik Link di Sini
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak 188 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Pariaman resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
188 CPNS di Dharmasraya Resmi Jadi PNS Hari Ini
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD