Padangkita.com - Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015.
Peraturan Pemerintah ini berisi tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji PNS di 2017 ini.
Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017
Gaji terendah diterima golongan 1 dengan masa pengabdian 0 tahun yakni Rp1.486.500/bulan.
Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Namun tahukah anda besaran gaji di Indonesia dari waktu ke waktu? Pada tahun 1977 gaji PNS di Indonesia golongan paling bawah adalah Rp12.000/bulan sedangkan yang tertinggi adalah Rp120.000/bulan.
Berikut daftar gaji PNS sejak tahun 1977.