Padangkita.com – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Moh. Ridwan mengatakan bagi pelamar CPNS Kemenkum HAM dan MA yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diberikan peluang untuk kembali melamar CPNS di 60 K/L dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun dia menegaskan, pelamar hanya dapat memilih satu instansi dan satu formasi. Aturan ini sama dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Mereka pun tidak harus membuat kaun baru saat memasukan lamaran CPNS.
Baca juga:
Pemerintah Kembali Buka Penerimaan CPNS untuk 17.928 Formasi
Kemristekdikti Buka Lowongan 1.500 Formasi Dosen
“Pelamar yang sebelumnya sudah melamar pada seleksi Kemenkum HAM dan MA tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar ke 60 K/L ini,” katanya dilansir Setkab, Rabu (06/09/2017).
Sementara itu, bagi mereka lulus seleksi administrasi di pendaftaran CPNS Mahkamah Agung dan Kemenkumham tidak bisa mendaftar lagi di gelombang kedua ini.
Ia menjelaskan, pelamar tinggal log–in pada web sscn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK dan password yang digunakan pada pelamaran waktu di Kemenkumham dan Mahkamah Agung.
Baca juga:
Mau Jadi PNS, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka lowongan CPNS gelombang dua 2017 untuk 60 Kementrian dan Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Provinsi kalimantan Utara.
Ada sekira 17.928 formasi yang disediakan kali ini. 17.428 untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga dan 500 lowongan untuk mengisi jabatan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.