Gadaikan Motor Teman untuk Beli Sabu, Tiga Pria Diringkus Polisi di Ganting Padang

Padangkita.com: Penggelapan Motor, Narkoba Padang, Polresta Padang

Para pelaku diamankan pihak kepolisian. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Tim Satuan Reskrim Polresta Padang meringkus tiga pelaku tindak pidana penggelapan di Jalan Ganting, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Ketiga pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/616/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020 atas pelapor, YM, 26 tahun.

"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya kepada Padangkita.com, Rabu (18/11/2020).

Rico mengatakan, ketiga pelaku berinisial HS, 24 tahun, warga Jalan Pasir Purus Atas Pagi, Kelurahan Rimbu Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dan MD, 36 tahun, warga Jalan Utama, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Satu orang lagi, BGP, 33 tahun, warga Jalan Bingkuang, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan, Koto Tangah, Kota Padang," kata Rico.

Kasus penggelapan ini bermula pada hari Jumat (30/10/2020) lalu sekira pukul 02.30 WIB, di Pos Security Kantor BBI di Jalan Sungai Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat itu, korban menagih utangnya kepada pelaku. Pelaku pun meminjam handphone korban dengan alasan untuk mengubungi temannya dan akan meminjam uang ke temannya tersebut. Pelaku mengatakan akan membayar utangnya dengan uang tersebut.

Setelah menghubungi temannya, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput uang pinjamannya. Namun, setelah dipinjamkan, pelaku bersama motor korban tidak kunjung kembali.

"Jadi modusnya salah seorang pelaku meminjam kendaraan korban dan menggadaikannya bersama temannya. Akibat itu korban dirugikan sebesar Rp9.500.000," terang Rico.

Rico menambahkan, polisi meringkus pelaku dengan cara bekerja sama dengan korban. Korban membuat janji dengan pelaku untuk bertemu dengan tujuan menebus kendaraan yang telah digadaikan oleh pelaku.

Baca juga: Poresta Padang Bekuk Penjambret Ponsel dan Penadah yang Ternyata Bandar Sabu, Penjambret Ditembak

Saat bertemu, polisi pun dengan sigap langsung melakukan penangkapan dan kemudian para pelaku digelandang ke Malolresta Padang. Pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor tersebut dibelikan ke narkotika jenis sabu dan dibelanjakan untuk kebutuhan pelaku sehari hari. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Buron 7 Bulan
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Buron 7 Bulan
Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Motor Matic Ditangkap di Padang Panjang
Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Motor Matic Ditangkap di Padang Panjang