Gadaikan Mobil Cicilan Berujung Penjara, Wanita di Dharmasraya Divonis 10 Bulan

Gadaikan Mobil Cicilan Berujung Penjara, Wanita di Dharmasraya Divonis 10 Bulan

Ilustrasi.

Padang, Padangkita.com - Niat untuk mendapatkan keuntungan dengan menggadaikan mobil cicilan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kredit berujung petaka bagi RY, seorang wanita asal Dharmasraya, Sumatra Barat.

RY harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan akibat perbuatannya tersebut.

Awalnya, RY mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize melalui skema cicilan sebesar Rp5.170.000 per bulan selama 60 bulan.

Pembayaran cicilan berjalan lancar hingga angsuran ke-9. Namun, sejak saat itu, RY mulai mangkir membayar angsuran.

ACC Padang selaku perusahaan pembiayaan telah mengirimkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 kepada RY, namun tidak ada respons. Upaya penagihan langsung ke tempat tinggal RY pun tak membuahkan hasil.

Lebih parah lagi, ACC mendapatkan informasi bahwa RY telah menjual mobil cicilan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan mereka.

Atas dasar kejadian ini, ACC melaporkan RY ke Polsek Padang Barat. RY pun akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang.

Pada tanggal 14 November 2023, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada RY.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, RY akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan tambahan.

Branch Manager ACC Padang, Muhammad Supran, menegaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.

"Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," terangnya, Selasa (7/5/2024).

Supran menjelaskan bahwa pemberi fidusia yang menggadaikan kendaraan cicilan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi kredit dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Lebih lanjut, Supran menegaskan bahwa ACC selalu terbuka untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan.

"Nasabah dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat untuk mencari solusi terbaik bersama," sambungnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergiur untuk mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

Baca Juga: Waduh, Pria di Limapuluh Kota Nekat Gadaikan Mobil Rental Milik Keluarga ke Oknum Polisi

"Selalu patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pariaman Terima DAK Rp2,4 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas dan Layanan KB
Pariaman Terima DAK Rp2,4 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas dan Layanan KB
Pemko Padang Gencarkan Sosialisasi Masjid Ramah Anak, Ciptakan Ruang Ibadah Aman dan Nyaman
Pemko Padang Gencarkan Sosialisasi Masjid Ramah Anak, Ciptakan Ruang Ibadah Aman dan Nyaman
Tinjau Jalan Rusak, Yota Balad Perintahkan Perbaikan Beres Jelang Lebaran Idul Fitri
Tinjau Jalan Rusak, Yota Balad Perintahkan Perbaikan Beres Jelang Lebaran Idul Fitri
Pemko Pariaman Percepat Pembentukan PDAM, Wujud Program Unggulan Yota Balad - Mulyadi
Pemko Pariaman Percepat Pembentukan PDAM, Wujud Program Unggulan Yota Balad - Mulyadi
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN