Denpasar, Padangkita.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengadakan acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan TIP Jalan Tol pada tanggal 26-27 oktober 2023 di Denpasar, Bali.
Acara dibuka oleh Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Sony S. Wibowo, dan dihadiri oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Sekretariat BPJT, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Setditjen Bina Marga, Badan Usaha Jalan Tol, dan Pengelola TIP.
Pada kesempatan itu, Sony S. Wibowo mengharapkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area jalan tol dapat bekerja sama dengan baik. Sebab, area TIP termasuk dalam substansi penilaian Standar Penilaian Jalan Tol yang harus terpenuhi.
“Saat ini terdapat 132 unit TIP yang beroperasi di seluruh Indonesia, di mana dikelola oleh BUJT maupun oleh mitra BUJT. BUJT harus melakukan pengawasan dan pemenuhan SPM Jalan Tol pada TIP sesuai dengan Permen Nomor 29/PRT/M/2018 tentang SPM Jalan Tol,” ingat Sony, sebagaimana dilansir BPJT Jumat (3/11/2023).
Sementara itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Triono Junoasmono menyampaikan sosialisasi terkait Permen TIP Tahun 2021. Secara umum, kata dia, ketentuan dalam Permen TIP 2018 dan 2021, yaitu adanya aturan mengenai TIP Perkotaan, TIP Antarkota, Pengembangan TIP, dan ketentuan toilet berbayar.
Menurut dia, diperlukan sosialisasi pada penerapan regulasi dimaksud, dalam industri jalan tol, sehingga penerapan kebijakan yang ditetapkan dapat diketahui nilai manfaatnya, khususnya dalam iklim pengusahaan jalan tol.
Pengembangan TIP menjadi hal yang menarik dibahas karena ke depannya TIP tidak hanya sebagai sekadar tempat beristirahat. Tetapi bisa menjadi area promosi produk tertentu, daerah, UMKM, area lokasi perpindahan untuk orang dan barang atau logistik, pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.
Ia menyebutkan, di beberapa TIP sudah mulai terdapat peturasan/toilet berbayar. Hal ini, lanjut dia, memang diperbolehkan setelah mengajukan izin dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya peturasan/toilet berbayar, pengelola TIP tidak boleh meninggalkan kewajiban atau mengurangi pelayanan pada toilet gratis yang wajib disediakan oleh pengelola TIP, sehingga masyarakat tidak merasa seolah – olah diharuskan menggunakan toilet berbayar.
“Untuk toilet gratis, pengelola tetap harus memenuhi kewajibannya, jangan sampai mengalami penurunan kualitas seperti menjadi kurang bersih dan berbau. Selain itu lokasi toilet berbayar dan gratis ini harus diperhatikan. Seperti contoh toilet berbayar berada di depan dan mudah diakses, sementara toilet gratis lokasinya jauh dan agak kedalam, yang seperti ini tidak boleh,” ungkap Triono.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol (Permen TIP Tahun 2021) yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 0/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini Jarak Interval dan Jenis Rest Area di Jalan Tol
Dengan adanya kegiatan ini, menjadi forum diskusi antar BUJT dan Pengelola TIP agar terdapat kesamaan persepsi dalam mengelola TIP di jalan tol. Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi Permen TIP kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan di Solo, 21 Oktober 2022 dengan seluruh BUJT dan Aprestindo. [*/pkt]