Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika Padang Panjang tetap di zona oranye maka salat Idulfitri masjid
Padang Panjang, Padangkita.com- Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, sesuai dengan imbauan Menteri Agama, jika daerah masuk dalam zona merah maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah.
Keputusan penting diambil dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Rabu (5/5/2021), menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di kota ini.
Salah satunya, jika nanti Padang Panjang berada dalam zona merah (risiko tinggi), maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah.
“Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka salat Idulfitri tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla,” sebut Fadly.
Dalam rapat yang digelar di Hall lantai III Balaikota itu, juga menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idulfitri 1442 H.
Terkait pelaksanaan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan di masjid atau musala, jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur saf salat hingga akhir Ramadan ini.
Selain itu, Wako Fadly menegaskan, agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.
“Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang,” tegasnya.
Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu.
Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.
“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.
Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.
“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya.
Rapat turut dihadiri Kapolres, AKBP. Apri Wibowo, SIK, Dandim 0307/TD, Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Kajari, ketua pengadilan negeri.
Baca juga: Kembali Masuk Zona Oranye, Padang Panjang Tingkatkan Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan
Ketua pengadilan agama, Danyon B Pelopor Brimob, Dan Secata B, Kakan Kemenag, Karutan Kelas IIB, sekda, asisten, staf ahli dan kepala OPD serta undangan lainnya. [*/rna]