Simpang Empat, Padangkita.com - Mulai 1 September 2021, masyarakat di Pasaman Barat (Pasbar) dilarang menggelar pesta pernikahan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto saat rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Auditorium kantor bupati setempat, Kamis (19/8/2021).
Menurut Risnawanto, hasil evaluasi dan yang terjadi saat ini (PPKM Level 3) masih banyak masyarakat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
"Camat dan wali nagari, tolong sosialisasikan lagi tentang pesta resepsi pernikahan ini kepada masyarakat kita. Terhitung tanggal 1 September nanti, pesta pernikahan tidak diperbolehkan lagi," ujar Risnawanto.
Namun, untuk prosesi nikah saja, jelas Risnawanto, tetap diperbolehkan dengan kapasitas hanya 10 orang, sesuai surat edaran kementerian agama.
Kemudian, terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, kata Risnawanto, jga harus ditegakkan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar dan lainnya."Dalam surat edaran PPKM, untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat," tegasnya.
Untuk kegiatan yang ditutup selama PPKM Level 3, jelas Risnawanto, yaitu kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya.
Termasuk juga kegiatan seni, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca juga: Masyarakat Pasbar Diimbau Pahami Aturan Pelaksanaan PPKM Level 3
"Aturan itu sampai sekarang masih kita berlakukan. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan PPKM, agar situasi penyebaran Covid-19 di Pasbar bisa kita putus dan kita dapat kembali ke keadaan normal seperti sebelumnya," katanya. [zfk]