Jakarta, Padangkita.com - Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia menyatakan ada enam pecahan uang kertas rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Penarikan uang tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Meski demikian Bank Indonesia masih memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang tersebut hingga 28 Desember mendatang.
Ada pun uang pecahan yang akan ditarik ditarik dari peredaran tersebut adalah uang pecahan tahun 1968, 19775 dan 1997.
Enam jenis pecahan rupiah tersebut adalah:
1. Pecahan Rp100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman
2. Pecahan Rp500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman
3. Pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro
4. Pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan
5. Pecahan Rp100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu
6. Pecahan Rp500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda
Baca juga: Kemenag: Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah di Bank Penyalur dan Notifikasi Telah Dikirim
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020. [abe]
Baca berita Ekonomi terbaru hanya di Padangkita.com