Simpang Empat, Padangkita.com – Tindakan perjudian belum sepenuhnya bersih di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Yang terbaru, malah kalangan kakek-kakek yang melakoni aksi tersebut.
Kasus ini diungkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasbar. Polisi menangkap sebanyak 6 orang pelaku judi, yang ke semuanya sudah terbilang sudah lanjut usia.
Enam orang laki-laki tersebut diringkus polisi saat tengah asyik bermain judi song di warung milik Yul, yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Para pelaku masing-masing berinisial M, 52 tahun, MK, 49 tahun, J, 53 tahun, S, 45 tahun dan Y, 59 tahun yang merupakan warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, serta S, 47 tahun warga Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa.
“Penangkapan keenam pelaku tindak pidana judi jenis kartu remi ini bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya permainan judi di warung milik Yul,” beber Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S di Simpang Empat, Jumat (12/8/2022).
Atas laporan yang membuat resah masyarakat tersebut, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan benar adanya, sehingga para pelaku langsung diamankan pada kamis (11/8/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari penangkapan telah berhasil kita amankan enam orang tersangka beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi berwarna merah, 40 tanda koin berwarna kuning serta uang sejumlah Rp250.000,- yang diduga menjadi uang taruhan dalam permainan judi jenis remi tersebut,” ujarnya.
Saat ini keenam tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasbar dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP. [rom/isr]