Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Pengambilan sumpah dan pelantikan enam hakim pratama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman tetap dilaksanakan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri setempat, Kamis (30/4/2020).
Ketua PN Lubuk Sikaping, Cut Carnelia mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan itu dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, ada pengecekan suhu tubuh, rapid test, penggunaan masker serta pembatasan tamu undangan yang hadir.
"Pelantikan ini terpaksa dilakukan sesuai protokol Covid-19, termasuk penambahan persyaratan, yakni mereka dilantik jika telah dinyatakan sehat oleh tenaga medis," katanya.
Cut yang didampingi Humas PN Lubuk Sikaping, Whisnu Suryadi menjelaskan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 540/DJU/SK/KP.04.5/3/2020 Tertanggal 19 Maret 2020 tentang pengangkatan Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.
"Pelantikan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini juga disaksikan oleh beberapa hakim, panitera, dan sekretaris PN Lubuk Sikaping," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Pasbar Laporkan 4 Akun Facebook Gara-gara Ini
Adapun enam hakim pratama yang dilantik terdiri dari 4 empat orang pria dan dua orang wanita. Mereka yang baru dilantik ini adalah Misbahul Anwar SH, Morando Audia Hasonangan S SH, Syukur Tatema Gea SH, Misbahul Anwar SH, Rizky Hanum Fauziyyah SH, dan Kristin Jones Manurung SH.
"Dengan adanya pelantikan enam orang hakim baru ini, maka jumlah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping ini total ada sebanyak 9 hakim," tambahnya.
Cut berharap, dengan bertambahnya jumlah hakim di PN Lubuk Sikaping ini akan dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan bertambahnya personel hakim pasti kita terbantu, dan akan berdampak pada penanganan perkara di pengadilan ini, terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan," ucapnya.
Di samping itu, Cut juga berharap agar hakim-hakim yang baru dilantik supaya menjadi hakim yang profesional, berintegritas serta memahami dan mematuhi kode etik hakim.
Whisnu Suryadi menambahkan sebelum proses pelantikan dilaksanakan, pada paginya enam hakim ditambah dan tiga orang keluarga hakim tersebut telah menjalani tes kesehatan berupa rapid test yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Pasaman.
"Alhamdulillah, dari hasil rapid test yang telah dilakukan terhadap sembilan orang tersebut hasilnya negatif," paparnya.
Sebelumnya, kata whisnu, semua hakim dan tiga orang keluarga hakim ini juga telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dinas mereka masing-masing, berhubung para hakim yang dilantik ini datang dari daerah luar Provinsi Sumatra Barat, yakni dari pulau Jawa, Bali dan Kalimantan.
"Isolasi dilakukan guna mengikuti protokol pencegahan Covid-19, serta menjaga kenyamanan masyarakat setempat,” [rom]