Padangkita.com - Wakil Walikota Padang pertanyakan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) pemko Padang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.
Hal ini berkaitan dengan sedikitnya jumlah kehadiran ASN pemko Padang pada pelaksanaan upacara Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXI di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol, Rabu (26/04/2017).
”Ini persoalan perilaku. Kalau rasa berbangsa, bernegara, dan tanggung jawab sebagai ASN tidak tumbuh dari integritas diri sendiri, itu perlu dipertanyakan,” tegas Emzalmi, sesaat setelah menjadi inspektur upacara hari otonomi daerah tersebut.
Dikatakannya, ketidakhadiran ASN pemko Padang pada pelaksanaan upacara otoda ke-XXI akan ditelusuri penyebabnya, apakah tidak diberitahu pimpinan, atau tidak peduli dengan pelaksanaan upacara otoda.
“Hal ini perlu diketahui, untuk meningkatkan disiplin dan kapasitas ASN pemko Padang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabanya,” ujar Emzali, seperti dilansir dari laman resmi facebook Pemko Padang.
Ditambahkannya, hari otoda merupakan momentum untuk evaluasi kebijakan kinerja pelaksanaan otoda pada masing-masing daerah. Sehingga, pemerintah daerah harus senantiasa meningkatkan kinerja, seraya mengatasi hambatan yang terjadi di pemerintahannya.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).