Padang, Padangkita.com - Empat orang sopir truk di Kota Padang diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Empat orang sopir tersebut masing-masing yaitu RS 29 tahun, RFNJ 29 tahun, dan dua orang lagi merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dua orang ABH tersebut yakni BA 17 tahun dan MR 17 tahun.
"Sementara korban merupakan seorang pelajar kelas lima sekolah dasar," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, korban diduga dicabuli di Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Pencabulan dilakukan secara bergiliran di atas truk oleh keempat pelaku sejak Minggu (6/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB hingga Senin (7/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut Imran, korban sebelumnya sudah kenal dengan dua orang pelaku yakni RS dan RFNJ karena sering bertemu di kawasan tempat mangkal sopir truk di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman
Mereka mengajak korban pergi ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur yang merupakan tempat bongkar muat truk. Di sanalah, aksi pencabulan terjadi.
Dua orang pelaku yang sudah kenal dengan korban mencabulinyadengan mengiming-iminginya masing-masing dengan uang Rp50.000.
"Sedangkan dua pelaku lainnya yang ABH melakukan pencabulan dengan memaksa dan mengancam korban," sebutnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu korban. Awalnya, anaknya tersebut tidak pulang ke rumah selama seharian.
Setelah dicari, ternyata korban dibawa oleh keempat pelaku. Setelah berhasil ditemukan, sang anak mengakui dirinya telah dicabuli oleh empat pelaku.
Baca Juga: Terima Motor Bodong dari Anak, Seorang Bapak di Kota Padang Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakukan penangkapan kepada korban. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Selasa (8/3/2022), dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. [fru]