Padang, Padangkita.com - Empat orang remaja di Kota Padang diringkus polisi karena penyalahgunaan narkoba, Sabtu (30/10/2021) malam.
Mereka berinisial, RWL, 20 tahun, MRP, 21 tahun, RW, 22 tahun, dan TAS, 22 tahun, ketiganya warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
"Mereka kami amankan di sebuah warung di kawasan Dadok Tunggul Hitam tersebut," kata Kasat Res Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, Rabu (3/10/2021).
Dedi mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan dari seorang warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba oleh sekelompok remaja di lokasi.
RWL merupakan pelaku pertama yang diringkus polisi sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian tiga pelaku lainnya sekitar pukul 18.45 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi menduga ketiga pelaku merupakan pengonsumsi narkoba. Sebab dari pelaku polisi menyita satu paket ganja lengkap dengan kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting rokok.
"Kalau dari RWL kami juga menyita satu paket sabu-sabu," ucapnya.
Baca juga: Bermula dari Kasus Pencurian, Empat Pengedar Narkoba Ditangkap di Aur Kuning Pasaman Barat
Kini, keempat pelaku diamankan polisi di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari sumber barang haram tersebut. [mfz/pkt]