Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap lima pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (22/2/2024).
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kasat PP Padang Chandra Eka Putra menjelaskan, kelima pelanggar yang menjalani sidang tipiring rata-rata adalah Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Empat PKL Pasar Raya dan satu pemilik kafe telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Chandra.
Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan denda atau kurungan tiga hari kepada para pelanggar.
“Tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, dan ME didenda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari. Satu PKL Pasar Raya berinisial RD yang mangkir saat persidangan didenda Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Sedangkan pemilik kafe karaoke berinisial NS di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, didenda Rp300 ribu,” ungkap Chandra.
Chandra menegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, namun tegas.
Baca Juga: Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warung yang Resahkan Masyarakat dengan Musik Keras
“Kami akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis, serta memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar. Kami berharap masyarakat tetap patuh pada aturan yang ada,” tegas Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News