Ekonomi Sumbar Tertekan Inflasi 1,22 Persen, Kenaikan Tembakau Termasuk jadi Dalangnya  

Ekonomi Sumbar Tertekan Inflasi 1,22 Persen, Kenaikan Tembakau Termasuk jadi Dalangnya  

Ilustrasi inflasi. [Pixabay/Istckhphoto]

Padang, Padangkita.com - Ekonomi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengalami tekanan inflasi sebesar 1,22 persen selama bulan Juli 2022. Demikian data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, awal bulan Agustus ini.

Dilihat Padangkita.com, Selasa (9/8/2022), BPS mengungkap, inflasi kali ini disebabkan kenaikan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada semua kelompok pengeluaran.

Pada bulan Juli 2022, Sumbar mengalami inflasi sebesar 1,22 persen atau terjadi kenaikan IHK dari 112,35 pada bulan Juni 2022 menjadi 113,72 pada bulan Juli 2022.

Untuk diketahui, angka inflasi Sumbar didasarkan atas kondisi inflasi gabungan dua kota, yakni Kota padang dan Bukittinggi. Pada bulan Juli 2022 Kota Padang mengalami inflasi sebesar 1,35 persen dan Kota Bukittinggi mengalami inflasi sebesar 0,24 persen.

“Untuk laju inflasi tahun kalender atau Juli 2022 terhadap Desember 2021 dinyatakan sebesar 6,49 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun atau Juli 2022 terhadap Juli 2021 Sumbar tercatat sebesar 8,00 persen,” tulis BPS Sumbar dalam website resminya.

Inflasi di Sumbar (gabungan 2 kota) terjadi karena adanya kenaikan IHK pada semua kelompok pengeluaran, yakni kelompok transportasi sebesar 2,33 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,07 persen.

Selanjutnya kelompok pendidikan sebesar 2,02 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,60 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,50 persen.

Lalu kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,42 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar sebesar 0,25 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,16 persen.

Baca Juga: Ekonomi Desa Justru Tumbuh saat Krisis, Kok Bisa!

Selanjutnya kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,14 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,05 persen; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen. [isr]

Baca Juga

DPR RI Ingatkan Regulasi Tembakau Tanpa Pertimbangan Sosial-Ekonomi Bisa Rugikan Petani
DPR RI Ingatkan Regulasi Tembakau Tanpa Pertimbangan Sosial-Ekonomi Bisa Rugikan Petani
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar