Padangkita.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Agam berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Pelaku berinisial BA (37) ditangkap di sebuah pondok di Jorong Galapuang, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (13/03/2018) pagi.
“(Tersangka ditangkap) tadi pagi (Selasa), sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolres Agam melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal, Selasa (13/3), dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Pada penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti tersebut, antara lain satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan sabu, dua unit ponsel, satu set alat hisap sabu, dan satu unit mobil Feroza merah-silver dengan nomor polisi BM 1693 AN.
Paur Humas menerangkan, penangkapan pelaku pengedar narkoba itu dilakukan setelah Satnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan laporan itu, kemudian Unit Opsnal Satnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dan ternyata benar pelaku BA sedang berada di TKP.
“Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Yan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.