Pulau Punjung, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pria yang merupakan residivis pencurian ternak berinisial A, 26 tahun. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, berperan sebagai pengedar dan penjual," ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (21/6/2021).
Pelaku, kata Anggun, ditangkap pada Minggu (20/6/2021) pagi di kediamannya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A/105/VI/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2021.
"Dia sudah sering dilaporkan oleh masyarakat terkait aktivitas dan transaksi narkoba yang ia lakukan di rumahnya," ungkapnya.
Baca juga: Waspadai Pencurian Ternak Jelang Iduladha, di Dharmasraya 5 Orang Pencuri Itik Telah Ditangkap
Saat ini, jelas Anggun, A kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Lalu, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa tiga paket sabu-sabu dan satu Telepon Seluler (Ponsel). [*/zfk]