Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam surat edaran Nomor: 360/5063/Covid-19-SBR/X/2021 itu, Mahyeldi meminta fasilitas pelayanan kesehatan agar menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300.000.
Dia menuturkan alasan penyesuaian tarif RT-PCR itu dalam rangka meningkatkan pengujian kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan.
Pemerintah juga telah mengevaluasi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dengan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3843/2021.
Lihat juga: Di Padang Tes PCR Masih Rp500 Ribu, Warga Mengadu ke Satgas Covid-19
Berdasarkan hal tersebut, Mahyeldi mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan agar batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300.000.
"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis Mahyeldi dalam surat bertanggal 28 Oktober 2021.
Dia menjelaskan batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batas tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," tulis Mahyeldi.
Surat tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit se-Sumbar, direktur rumah sakit swasta se-Sumbar, UPTD laboratorium kesehatan Sumbar, laboratorium klinik se-Sumbar, dan sebagainya. [fru]