Edaran Gubernur Sumbar: Batas Tarif Tertinggi Swab PCR Rp300.000

Harga PCR Test di Sumbar

Ilustrasi pengambilan sampel swab PCR. (Foto: Pixabay)

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam surat edaran Nomor: 360/5063/Covid-19-SBR/X/2021 itu, Mahyeldi meminta fasilitas pelayanan kesehatan agar menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300.000.

Dia menuturkan alasan penyesuaian tarif RT-PCR itu dalam rangka meningkatkan pengujian kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan.

Pemerintah juga telah mengevaluasi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dengan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3843/2021.

Lihat juga: Di Padang Tes PCR Masih Rp500 Ribu, Warga Mengadu ke Satgas Covid-19

Berdasarkan hal tersebut, Mahyeldi mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan agar batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis Mahyeldi dalam surat bertanggal 28 Oktober 2021.

Dia menjelaskan batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batas tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," tulis Mahyeldi.

Surat tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit se-Sumbar, direktur rumah sakit swasta se-Sumbar, UPTD laboratorium kesehatan Sumbar, laboratorium klinik se-Sumbar, dan sebagainya. [fru]

Baca Juga

Beras Sintetis di Bukittinggi Tidak Terbukti, Gubernur Sumbar: Cegah Berita Hoaks
Beras Sintetis di Bukittinggi Tidak Terbukti, Gubernur Sumbar: Cegah Berita Hoaks
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan