Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen mendukung usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menilai ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Gus Nabil, sapaan akrab Nabil Haroen menegaskan siap memperjuangkan usulan Puan Maharani itu.
"Jadi menurut saya usulan enam bulan cuti itu cukup rasional dan mari kita perjuangkan bersama," kata Gus Nabil kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Gus Nabil sepakat masa 1.000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak.
Jika tidak dijaga dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting.
"Padahal seseorang ibu hamil itu akan melahirkan generasi bangsa yang luar biasa. Bisa jadi anaknya jadi presiden atau menteri. Kalau kemudian sejak 1.000 hari pertama tidak di tata dengan baik ya malah jadi malapetaka, jadi beban bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu, Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. [jal/pkt]