Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menjadi kantor perwakilan peringkat ketiga penerima laporan terbanyak tentang pungutan liar (pungli) di Indonesia.
"Kita berada pada posisi nomor tiga penerima laporan terbanyak tentang maladministrasi tersebut setelah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani dalam rilis yang diterima, Jumat (25/6/2021).
Dia menuturkan laporan pungli yang diterima Ombudsman Sumbar setiap tahun memang menurun. Ada 36 laporan masyarakat terkait pungli pada 2017, 22 laporan pada 2018, 14 laporan pada 2019, empat laporan pada 2020, dan dua laporan pada 2021.
Meski demikian, kata dia, perlu dilihat lebih lanjut, apakah penurunan jumlah laporan tersebut disebabkan oleh kasus pungli yang menurun di Sumbar atau masyarakat sudah bosan dan tidak peduli lagi dengan pungli karena tidak adanya perubahan. Atau, masyarakat memilih saluran lain untuk melapor.
"Pungli yang sering dilaporkan kepada Ombudsman adalah pungli yang terjadi di sekolah. Selain itu, juga ada pungli dalam pembuatan sertifikat prona, cek fisik pembuatan BPKB kendaraan, sertifikasi guru, pungli ketika ujian nasional berbasis komputer, dan sebagainya," sampainya.
Yefri mengharapkan komitmen pimpinan daerah dam pimpinan institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi role model serta adanya upaya peningkatan kapasitas dan perubahan mindset penyelenggara layanan publik.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pemberian reward bagi penyelenggara yang berperilaku sesuai aturan dan punishment yang jelas dan tegas bagi oknum yang melakukan tindakan melanggar aturan atau maladministrasi. [fru]