Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP

Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP

Para Komisioner KPU Pesisir Selatan (Pessel). [Foto: Dok. Ist.]

Painan, Padangkita.com - LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) melaporkan lima atau semua Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar).

"Ya, ke lima orang komisioner KPU kami laporkan hari ini, Jumat, 26 Juli 2024. Laporan ini ditujukan ke DKPP," kata Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, kepada wartawan di Painan.

Ia menjelaskan, laporan ke DKPP karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan di banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada pelaksanaan PSU DPD RI di Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (13/7/2024).

"Secara umum dugaan penyimpangan itu kami ketahui setelah menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk dari penyelenggara pemilu dan juga pemberitaan dari media massa. Karena di sini KPU atasan mereka, ya komisionernya kami laporkan," ucapnya.

Menurutnya, penyalahgunaan keuangan oleh oknum penyelenggara dilakukan dengan cara memotong dana operasional TPS dan kemudian tidak dibelanjakannya dana operasional TPS sebagaimana peruntukannya.

Namun, yang disesalkan pihaknya, hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi oleh komisioner KPU Pesisir Selatan terkait hal itu.

"Sehingga kami menduga kuat mereka juga ikut terlibat dalam kejahatan itu," ulasnya.

Pihaknya mendorong DKPP RI melakukan pemeriksaan secara intensif, dan ketika ditemukan bukti, bahwa dugaan yang disampaikan adalah sebuah kebenaran, maka segera jatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang bersangkutan.

Didi menilai, proses pemeriksaan harus segera dilaksanakan untuk memberikan sebuah kepastian kepada publik. Selain itu, pemeriksaan juga penting karena penyalahgunaan keuangan merupakan pelanggaran hukum dan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

"Kode etik dan pelanggaran hukum penyelenggara pemilu adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu. KPU malah melindungi anak buahnya yang diduga bersalah, seperti membuat surat klarifikasi," ujarnya.

Menurutnya, oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip penyelengara pemilu yang mengedepankan integritas dan profesionalitas. Penyelenggara pemilu, kata dia, dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dan profesional.

"Dan penyalahgunaan keuangan jelas bertentangan dengan kedua prinsip itu," tegasnya.

Sebelumnya, LSM PETA juga telah melaporkan semua Komisioner KPU Pessel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, Senin (22/7/2024).

"Laporan ini atas dugaan terjadinya ketidaktepatan penggunaan dana biaya operasional PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Didi Someldi Putra usai membuat laporan di Kantor Kejari Pessel di Painan.

Dia menjelaskan, dugaan ketidaktepatan atau penyimpangan penggunaan dana BOP ini bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga pengalihan dana dengan berbagai alasan.

"Meskipun jumlahnya terbilang kecil, namun hal ini terjadi di banyak TPS," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika terdapat Rp500 ribu uang biaya operasional yang tidak tepat penggunaannya dikali dengan jumlah TPS yang mencapai 1.640, maka dugaan penyimpangan anggaran negara sekitar Rp820.000.000.

Baca juga: Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan

Didi menegaskan, guna memperlancar proses pengusutan dugaan penyimpangan, dirinya bersedia membantu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk juga menambahkan dokumen jika dibutuhkan penegak hukum.  

[*/min]

Baca Juga

Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Pemprov Upayakan Perbaikan Jalan Balingka – Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat
Pemprov Upayakan Perbaikan Jalan Balingka – Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat
Piala Soeratin U-17 Sumbar di Pariaman Dimulai, Diharapkan Muncul Bintang Baru Sepak Bola
Piala Soeratin U-17 Sumbar di Pariaman Dimulai, Diharapkan Muncul Bintang Baru Sepak Bola