Padang, Padangkita.com – Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, dugaan penipuan dalam kasus surat gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk meminta sumbangan, tidak terbukti.
“Penipuannya tidak terbukti. Kasus ini kan laporannya penipuan, ternyata dicek bukan penipuan,” ujar Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Namun demikian, kata Imran, bagaimana proses kasus itu selanjutnya masih terus didalami oleh penyidik. Sebab, lanjut dia, dalam kasus tersebut, juga ada pihak lain yang turun. Namun, Imran tidak menjelaskan tentang pihak lain yang ia sebut.
“Karena pihak-pihak lain sudah turun. Kita lihat keterangan yang bersangkutan,” ujar Imran.
Sekadar diketahui, kasus minta sumbangan memakai surat Gubernur Sumbar ini memang telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak hanya di Sumbar, sejumlah kalangan di tingkat pusat juga telah ikut berkomentar. Antara lain Kemendagri dan KPK. Di Sumbar sendiri, kasus ini ikut didalami oleh Ombudsman.
Ditanya soal apakah ada indikasi tindak pidana lain seperti tindak pidana korupsi, Imran mengatakan, “Nanti kami lihat hasil dari keterangan di lapangan.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Mereka yang diperiksa sebgai saksi adalah lima orang peminta sumbangan, seorang Kepala Bidang (Kabid) pada Bappeda Sumbar, dan Sekdaprov Sumbar.
Kemudian pelapor dan satu orang saksi di TKP (tempat kejadian peristiwa), serta orang kepercayaan Gubernur Sumbar berinisial ES.
“Dari hasil pemeriksaan, surat tersebut memang benar dari Bappeda. Jadi tidak ada penipuan,” ujar Rico.
Meski begitu, kata Rico, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya terkait kasus ini.
Sebagaimana diberitakan Padangkita.com sebelumnya, surat yang bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan diterbitkan oleh Bappeda Sumbar ini, digunakan oleh lima orang untuk meminta sumbangan ke perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi.
Lima orang tersebut tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka minta sumbangan untuk buku profil Sumbar berbentuk softcopy dalam tiga bahasa, yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab.
Baca juga: Sumbar Ternyata Punya Perda Sumbangan Pihak Ketiga, Ini Isinya
Kepada polisi, peminta sumbangan tersebut mengaku telah mengumpulkan Rp170 juta dari 21 perusahaan dan perguruan tinggi di Sumbar. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi salah satu peminta sumbangan. Terakhir, polisi menyebutkan, semua uang yang dikumpulkan itu telah dikembalikan ke penyumbang. [mfz/pkt]