Dugaan Pencemaran Ditindaklanjuti, Pemkab Pessel Laporkan PT KPS ke Kementerian LHK

Dugaan Pencemaran Ditindaklanjuti, Pemkab Pessel Laporkan PT KPS ke Kementerian LHK

Penampakan pembuangan air limbah pabrik kelapa sawit ke sungai Batang Kasai. [Foto: Dok. Ist.]

Painan, Padangkita.com – Dugaan pencemaran Sungai Batang Kasai di Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pessir Selatan (Pessel), berbuntut panjang.

Pemkab Pessel melaporkan pencemaran sungai tersebut yang diduga akibat limbah pabrik PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan-LH Pessel, Andi Fitriadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah PT. KPS sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 82 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat yang berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Kita hanya melaporkan, yang berwenang untuk memaksa melakukan pemulihan terhadap perusahaan ini adalah pusat,” ungkap Andi kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).

Andi mengungkapkan laporan terhadap dugaan pencemaran PT. KPS ini sesuai dengan laporan masyarakat di sekitar lingkungan limbah perusahaan KPS. Dugaan itu diperkuat dengan hasil verifikasi uji sampel yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.

“Ya, berdasarkan yang diminta oleh pelapor. Kalau LH kabupaten, sama (LH Provinsi) sudah ditutup,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Atas pengaduan warga dan uji sampel di laboratorium terkait pencemaran akibat kegiatan PT. KPS, Dinas LH Sumbar meminta Dinas Permukiman dan LH Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat bernomor 660/61/P2KLPHL/2023 perihal Penyampaian Perkembangan Tindak Lanjut Pengaduan. Pengaduan serupa sebelumnya juga dilakukan LSM PETA.

Ia menerangkan berdasarkan uji sampel di laboratorium, terbukti air limbah yang keluar dari outlet IPAL PT KPS terdapat barometer yang melebihi baku mutu antara lain BOD, COD dan total nitrogen.

Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.

Parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.

Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan ray 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.

“Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatra Barat,” ungkap Siti Aisyah dalam surat resminya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil uji sampel air limbah PT KPS yang yang dilakukan Dinas Pemukiman dan LH Pessel pun tidak sesuai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Uji sampel sebagai tindak lanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS di Nagari (desa adat) Kubu Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.

Bahkan, parameter DO yang tercatat adalah 0,00 atau hilangnya kadar oksigen air akibat kegiatan yang abai terhadap keselamatan lingkungan hidup serta ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.

Baca juga: Gawat! Ribuan Ikan Mati di Sungai Batang Kasai Diduga Tercemar Limbah 

“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah 4,” kata Kepala Labor Dinas Permukiman dan LH Pessel, Monariza. [amn/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja