Berita Mentawai hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dugaan korupsi Rp5,2 Miliar di PUPR Kepulauan Mentawai, Polisi Periksa 14 Saksi.
Padang, Padangkita.com – Kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,2 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), memeriksa 14 saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, selain memeriksa 14 saksi, pihaknya juga telah menerjunkan tim ke empat pulau di Mentawai untuk melihat langsung kondisi dan keadaan yang terjadi di lapangan.
"Ada indikasi (korupsi) di sana. Namun proses penyelidikan berjalan sebelum diputuskan ini masuk tindak pidana atau bukan. Dari perkara ini indikasi (korupsi) mengarah ke sana," kata Joko saat ditemui aktivis Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar di Polda Sumbar, Senin (14/6/2021) pagi.
Joko menerangkan, kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR terjadi pada tahun anggaran 2019-2020. Temuan tersebut indikasi korupsi sebesar Rp5,2 miliar tersebut berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara total keseluruhan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berjumlah Rp10 miliar.
Anggota Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar, Surya Purnama mengatakan, tujuan mereka menemui Dirreskrimsus Polda Sumbar adalah untuk menyampaikan analisis timnya terhadap temuan BPK.
"Kami meminta proses ini tetap berlanjut ke penyidikan dan berlanjut ke Kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan," katanya.
Baca juga: BPK Sumbar Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran di Kepulauan Mentawai Rp5 Miliar Lebih
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar, Hieronimus Eko Zebuah meminta polisi untuk mempercepat proses adanya indikasi tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Biar ada kepastian hukumnya, karena ini sudah merugikan keuangan negara," ujarnya. [adl/pkt]