Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus membongkar dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, setidaknya sekitar 50 orang saksi lagi akan diperiksa.
Dalam pekan ini, ia menyebut akan memeriksa para pemberi dana hibah kepada KONI Kota Padang, selain dari APBD. Mereka yang akan diperiksa adalah dari Bank Nagari dan PT Kunango Jantan. Saksi lainnya dari perusahaan pemberi dana hibah, kata Therry tengah dijadwalkan.
Diketahui, selain dana hibah dari APBD Kota Padang, KONI juga menerima hibah dari sejumlah perusahaan besar.
“Pemeriksaan ini akan kita lakukan secara maraton, sama seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Padangkita.com, Kamis (25/11/2021).
Therry mengungkapkan, sebelumnya pada pekan lalu pihaknya telah memeriksa pengurus KONI Padang periode 2018-2022. Sebelumnya lagi, pihaknya juga telah memeriksa 33 pengurus cabang olahraga (cabor).
“Kita optimis kasus ini cepat selesai dan dalam waktu dekat kita telah tetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Kejari Padang mulai melakukan penyidikan terkait kasus ini setelah terbitnya Sprindik Nomor: 02/L.3.10/Fd.1/2021. Selama proses penyidikan berjalan, Kejari menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara Rp2,1 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari dugaan penyelewengan dana hibah periode 2018 hingga 2020.
Diketahui, pada tahun 2018 KONI Kota Padang menerima hibah sebesar Rp6,7 miliar, tahun 2019 Rp7,4 miliar, dan tahun 2020 Rp2,4 miliar.
Baca juga: Semua Pengurus KONI Padang Periode 2018-2022 Diperiksa Kejaksaan Pekan Ini
Selain itu juga ada dana Rp500 juta untuk penyelenggaran kegiatan gulat internasional tahun 2020, namun hingga kini kegiatannya belum terlaksana. Padahal dananya telah dicairkan. [mfz/pkt]