Padang, Padangkita.com - Tiga dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, mengajukan keberatan atas perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Para tersangka juga meminta Kejati Sumbar agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial N, AH, dan SB.
Poniman Agusta selaku pengacara para tersangka, mengatakan kliennya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Padang sejak 1 Desember 2021. Kemudian, masa tahanan mengalami perpanjangan mulai 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari mendatang.
"Dasar hukum kita mengajukan keberatan itu adalah diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP di mana di sana atas penahanan lanjutan itu keluarga, penasihat hukum, dan tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang menahan," ujarnya saat ditemui wartawan usai mengajukan surat keberatan tersebut di Kejati Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Poniman mengungkapkan alasan para tersangka mengajukan keberatan yaitu secara formil sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik.
"Padahal, dalam (amar kedua) penetapan yang kita baca itu tertuang perintah dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini Pengadilan Negeri Padang itu jelas menyatakan harus disegerakan tembusannya disampaikan ke keluarga," ungkapnya.
Alasan lainnya secara materil penahanan lanjutan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Hal tersebut karena penyidik Kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
Pihaknya mempertanyakan apa maksud dari pemeriksaan yang belum selesai itu.
"Ini kan tindak pidana korupsi. Masyarakat Sumbar ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyidikan yang berjalan. Sampai saat ini kan kita lihat sejak ditetapkannya tersangka itu kurang sekali persoalan ini dikembangkan penyidik yakni sampai di mana prosesnya," terangnya.
Poniman juga mempertanyakan alasan kliennya dilakukan perpanjangan masa tahanan. Menurutnya, Kejati Sumbar telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus ini karena sudah melewati proses penyelidikan sampai dengan penahanan. Seharusnya Kejati sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Klien kami secara materil juga adalah orang-orang yang telah lanjut usia. Bahkan ada salah seorang inisial AH dalam keadaan sakit hari ini. Jadi secara subjektif mustahil beliau untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Menurutnya, kliennya sudah kooperatif dalam kasus ini. Oleh karena itu, kliennya seharusnya tidak ditahan.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Baca Juga: Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin
Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. [fru]