Duduk Perkara Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri”, Berawal dari Pinjam Motor Sesama Saudara

Duduk Perkara Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri”, Berawal dari Pinjam Motor Sesama Saudara

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Sebuah video dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" diunggah oleh akun bernama Kinah Nursa. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang bernama Nursakinah Hasibuan menyampaikan, bahwa orang tuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Menurut Nursakinah dalam video itu, orang tuanya bernama Malauddin Hasibuan tersangkut masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatra Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami," demikian Nursakinah menjelaskan.

Video "Memohon Keadilan Pak Kapolri" diunggah ke YouTube tersebut, mendapat perhatian sejumlah kalangan. Terkait hal itu, Kepolsian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) pun menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.

"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Satake Bayu, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (16/10/2021).

Ia menyebutkan, masalah tersebut bemula pada bulan Agustus tahun 2019. Saat itu Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution untuk meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya.

Dua bulan kemudian pada Oktober 2019, kendaraan milik Malauddin berupa mobil dan sepeda motor tiba di rumahnya. Namun sepeda motor milik Arpan yang sebelumnya dipinjam oleh Malauddin tidak juga dikembalikan.

"Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," ujar Satake.

Lalu, pada bulan Agustus 2021 Polres Pasaman mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian kekeluargaan karena adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka. Namun tersangka bersikeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses penyidikan. Berikutnya, kasus dilimpahkan ke Kejari Pasaman untuk proses penuntutan.

"Dari penyidik sampai JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah berupaya untuk mendamaikan sengketa kedua belah pihak, namun Pak Hasibuan bersikeras tidak mau berdialog dan mediasi, sehingga perkara tetap berjalan dan diproses agar tidak bermasalah di prosedur," jelasnya.

Baca juga: Polda Sumbar Terima Pengaduan Projo Terkait Surat Gubernur Minta Sumbangan

Kemudian, pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU. (*/pkt)

Baca Juga

Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Viral Gaji Guru di Ende Rp250 Ribu Sebulan, Pareira: Inilah Potret Miris Pendidikan di Daerah
Viral Gaji Guru di Ende Rp250 Ribu Sebulan, Pareira: Inilah Potret Miris Pendidikan di Daerah