Duduk Masalah Ricuh Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Berawal dari Mosi Tak Percaya dan Sidang Ganda

Duduk Masalah Ricuh Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Berawal dari Mosi Tak Percaya dan Sidang Ganda

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang ricuh. [Foto: Ist.]

Arosuka, Padangkita.com - Setelah sempat ricuh dan nyaris baku hantam, sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021) ternyata berlanjut hingga malam. Pada sidang itu ditetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 menjadi Perda.

Kericuhan sidang paripurna yang videonya viral di media sosial itu, sebetulnya merupakan buntut dari mosi tak percaya yang diajukan sejumlah anggota DPRD terhadap Ketua DPRD, Dodi Hendra.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aurizal mengungkapkan kericuhan yang diwarnai pelemparan asbak dan nyaris baku pukul tersebut, terjadi karena anggota DPRD yang hadir tidak mau sidang dipimpin oleh Dodi Hendra.

Sebab, Dodi Hendra, kata Aurizal sebelumnya telah di-mosi tak percaya oleh anggota DPRD dan prosesnya sedang dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok.

“Jadi sejak mosi tak percaya itu resmi disampaikan, anggota DPRD tidak mau lagi mengikuti rapat atau sidang yang dipimpin Dodi Hendra,” kata Aurizal yang dihubungi Padangkita.com, Kamis (19/8/2021).

Mosi tak percaya itu, lanjut Aurizal, diajukan sekitar pertengahan Juni lalu. Awalnya mosi tak percaya pada Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD disampaikan oleh 6 fraksi dari 8 fraksi yang ada di DPRD. Enam fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP-Hanura dan Fraksi Gerindra. Totalnya, 27 dari 35 anggota DPRD.

Sementara dua fraksi yang tidak mengajukan mosi tak percaya adalah Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem. Namun, kata Aurizal, dalam perjalanan Fraksi Gerindra menarik diri. Sebab, Dodi Hendra sendiri adalah kader Partai Gerindra.

“Jadi sekarang, tinggal 22 orang anggota DPRD yang mengajukan mosi tak percaya, minus Fraksi Gerindra,” ujar Aurizal.

Ia mengungkapkan, alasan mosi tak percaya yang diajukan anggota DPRD itu, karena Dodi Hendra dinilai arogan dan otoriter dalam memimpin. Dodi, kata Aurizal, telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, seperti kolektif kolegial dalam memimpin DPRD.

“Dia (Dodi) seperti menjadi ‘kepala’ DPRD, bukan ketua DPRD,” ulas Aurizal lagi.

Nah, sejak mosi tak percaya itu resmi disampaikan ke BK, maka 5 fraksi tersebut selalu konsisten tidak mau mengikuti sidang atau rapat ketika Dodi yang memimpin.

Puncaknya, pada sidang pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026 bulan lalu. Waktu itu, terjadi 2 sidang atau ganda. Pertama di gedung DPRD yang dipimpin oleh Dodi Hendra, dan kedua sidang di Cinangkiak yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir dan Lucky Efendi.

Yang di DPRD hanya dihadiri oleh 2 fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP. Sementara sidang yang di Cinangkiak dihadiri oleh 6 fraksi yakni, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP-Hanura.

“Bahkan, 2 orang anggota Fraksi Gerindra kemudian menyusul hadir dan menyampaikan pendapat akhir fraksi. Jadi, total yang hadir di Cinangkiak 7 fraksi. Dari pemerintah daerah juga lengkap hadir,” kata Aurizal.

Hasil sidang pembahasan itulah kemudian yang dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok, yang diwarnai kericuhan tersebut. Anggota DPRD yang mengajukan mosi tak percaya tetap menolak sidang dipimpin Dodi Hendra. Dan, hasil pembahasan yang dibawa ke sidang harus hasil pembahasan sidang di Cinangkiak.

Sementara 2 fraksi yang sidang pembahasan di gedung DPRD juga ngotot, sidang dilanjutkan dengan hasil pembahasan sidang yang mereka ikuti sebelumnya.

“Ya, saling interupsi terjadi, sehingga akhirnya ricuh,” ujar Aurizal.

Setelah sempat dua kali diskors, sidang tetap buntu dan ricuh masih belum juga reda. Pada sore, sidang diskors lagi oleh Dodi Hendra. Namun, setelah meninggalkan ruang sidang, Dodi Hendra tak kembali lagi.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucky Efendi mengambil alih pimpinan sidang. Sidang paripurna pun dilanjutkan hingga malam, dan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Berakhir Ricuh, Ada yang Lempar Asbak dan Membalikkan Meja

Aurizal menyebut, sidang tersebut dihadiri 6 fraksi dan 24 anggota DPRD. (*/pkt)

Baca Juga

Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi